Sasaran Mutu Perdata

Perdata

SASARAN MUTU

PENINGKATAN PROSES PENYELESAIAN 

DELEGASI PANGGILAN/PEMBERITAHUAN

 

Indikator 

85% permohonan bantuan panggilan / pemberitahuan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja.

Dimensi Mutu

Kemudahan Akses Pelayanan

Tujuan Indikator

Meningkatkan penyelesaian perkara perdata .

Rationalisasi

Permohonan bantuan delegasi / panggilan dan pemberitahuan belum seluruhnya dapat diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja yang dimungkinkan karena banyaknya para pihak, lokasi para pihak yang berperkara dan hari libur (sabtu, minggu dan hari libur nasional) Saat ini baru mencapai 70 %

Definisi Terminologi

Penyelesaian bantuan panggilan / pemberitahuan adalah proses mulai dari diterimanya relas sampai tanggal pelaksanaan permohonan bantuan delegasi / panggilan dan pemberitahuan.

Frekuensi Updating

3 Bulan

Periode Dilakukan Analisa

3 Bulan

Numerator

Permohonan bantuan panggilan / pemberitahuan perkara perdata yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja. 

Denumerator

Seluruh Permohonan bantuan panggilan / pemberitahuan perkara perdata yang diterima .

Standar Pencapaian

85 %

Sumber Data

Surat Permohonan bantuan panggilan / pemberitahuan Perkara Perdata .

Register / buku bantu delegasi panggilan / pemberitahuan  Perkara Perdata .

Penanggung Jawab Pengumpulan Data 

Panitera Muda Perdata

 

SASARAN MUTU

PENINGKATAN PROSES PENYELESAIAN

PERKARA PERDATA PERMOHONAN

 

Indikator 

95% perkara perdata Permohonan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 1 bulan (30 hari) .

Dimensi Mutu

Penyelesaian Perkara .

Tujuan Indikator

Meningkatkan penyelesaian perkara perdata Permohonan.

Rationalisasi

Perkara perdata Permohonan belum seluruhnya dapat diselesaikan dalam waktu 1 bulan (30 hari) yang dimungkinkan karena bukti kurang lengkap dan saksi kurang kuat maka harus menghadirkan saksi lagi. Saat ini baru mencapai 90.47%

Definisi Terminologi

Penyelesaian perkara perdata Permohonan adalah proses mulai dari diterimanya perkara perdata sampai perkara tersebut minutasi.

Frekuensi Updating

3 Bulan

Periode Dilakukan Analisa

3 Bulan

Numerator

Perkara perdata Permohonan yang diselesaikan dalam jangka waktu  1 bulan (30 hari).

Denumerator

Seluruh perkara perdata yang diterima

Standar Pencapaian

95 %

Sumber Data

SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)

Register Induk Perkara Perdata Permohonan

Buku Ekspedisi Penyerahan berkas minutasi

Penanggung Jawab Pengumpulan Data 

Panitera Muda Perdata