Sasaran Mutu Perdata
Perdata
SASARAN MUTU
PENINGKATAN PROSES PENYELESAIAN
DELEGASI PANGGILAN/PEMBERITAHUAN
Indikator |
85% permohonan bantuan panggilan / pemberitahuan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja. |
Dimensi Mutu |
Kemudahan Akses Pelayanan |
Tujuan Indikator |
Meningkatkan penyelesaian perkara perdata . |
Rationalisasi |
Permohonan bantuan delegasi / panggilan dan pemberitahuan belum seluruhnya dapat diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja yang dimungkinkan karena banyaknya para pihak, lokasi para pihak yang berperkara dan hari libur (sabtu, minggu dan hari libur nasional) Saat ini baru mencapai 70 % |
Definisi Terminologi |
Penyelesaian bantuan panggilan / pemberitahuan adalah proses mulai dari diterimanya relas sampai tanggal pelaksanaan permohonan bantuan delegasi / panggilan dan pemberitahuan. |
Frekuensi Updating |
3 Bulan |
Periode Dilakukan Analisa |
3 Bulan |
Numerator |
Permohonan bantuan panggilan / pemberitahuan perkara perdata yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja. |
Denumerator |
Seluruh Permohonan bantuan panggilan / pemberitahuan perkara perdata yang diterima . |
Standar Pencapaian |
85 % |
Sumber Data |
Surat Permohonan bantuan panggilan / pemberitahuan Perkara Perdata . Register / buku bantu delegasi panggilan / pemberitahuan Perkara Perdata . |
Penanggung Jawab Pengumpulan Data |
Panitera Muda Perdata |
SASARAN MUTU
PENINGKATAN PROSES PENYELESAIAN
PERKARA PERDATA PERMOHONAN
Indikator |
95% perkara perdata Permohonan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 1 bulan (30 hari) . |
Dimensi Mutu |
Penyelesaian Perkara . |
Tujuan Indikator |
Meningkatkan penyelesaian perkara perdata Permohonan. |
Rationalisasi |
Perkara perdata Permohonan belum seluruhnya dapat diselesaikan dalam waktu 1 bulan (30 hari) yang dimungkinkan karena bukti kurang lengkap dan saksi kurang kuat maka harus menghadirkan saksi lagi. Saat ini baru mencapai 90.47% |
Definisi Terminologi |
Penyelesaian perkara perdata Permohonan adalah proses mulai dari diterimanya perkara perdata sampai perkara tersebut minutasi. |
Frekuensi Updating |
3 Bulan |
Periode Dilakukan Analisa |
3 Bulan |
Numerator |
Perkara perdata Permohonan yang diselesaikan dalam jangka waktu 1 bulan (30 hari). |
Denumerator |
Seluruh perkara perdata yang diterima |
Standar Pencapaian |
95 % |
Sumber Data |
SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Register Induk Perkara Perdata Permohonan Buku Ekspedisi Penyerahan berkas minutasi |
Penanggung Jawab Pengumpulan Data |
Panitera Muda Perdata |