Sasaran Mutu Pidana
Pidana
SASARAN MUTU
PENINGKATAN PROSES PENYELESAIAN
PERKARA PIDANA BIASA
Indikator |
100% perkara pidana diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 5 bulan |
Dimensi Mutu |
Keefektifan hasil guna |
Tujuan Indikator |
Meningkatkan proses penyelesaian perkara pidana |
Rationalisasi |
Perkara pidana belum seluruhnya dapat diselesaikan dalam waktu 5 bulan yang salah satu penyebabnya karena banyaknya saksi serta perkara yang sangat beragam. Saat ini sudah mencapai 100% |
Definisi Terminologi |
Penyelesaian perkara pidana adalah proses mulai dari diterima sampai diselesaikannya suatu perkara pidana. |
Frekuensi Updating |
1 Bulan |
Periode Dilakukan Analisa |
1 Bulan |
Numerator |
Perkara pidana yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 5 bulan |
Denumerator |
Seluruh perkara pidana yang diterima |
Standar Pencapaian |
100% |
Sumber Data |
SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Register Induk Perkara Pidana Biasa Buku Minutasi Pidana |
Penanggung Jawab Pengumpulan Data |
Panitera Muda Pidana |
SASARAN MUTU
PENINGKATAN PROSES PENYELESAIAN
PERMOHONAN IZIN/PERSETUJUAN PENYITAAN DAN PERPANJANGAN PENAHANAN
Indikator |
98% permohonan izin/persetujuan penyitaan dan perpanjangan penahanan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 1 hari setelah surat diterima di kepaniteraan pidana dan berkas dinyatakan lengkap. |
Dimensi Mutu |
Penyelesaian permohonan izin/persetujuan penyitaan dan perpanjangan penahanan. |
Tujuan Indikator |
Meningkatkan proses penyelesaian permohonan izin/persetujuan penyitaan dan perpanjangan penahanan secara cepat, tepat dan kwalitas. |
Rationalisasi |
permohonan izin/persetujuan penyitaan dan perpanjangan penahanan belum seluruhnya dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari yang salah satu penyebabnya karena banyaknya jumlah permohonan yang masuk dalam 1 hari secara bersamaan, serta berbagai kendala administrasi. Saat ini baru mencapai 97 % |
Definisi Terminologi |
permohonan izin/persetujuan penyitaan dan perpanjangan penahanan adalah proses mulai dari diterima sampai diselesaikannya suatu permohonan izin/persetujuan penyitaan dan perpanjangan penahanan dalam bentuk penetapan. |
Frekuensi Updating |
1 Minggu |
Periode Dilakukan Analisa |
1 Bulan |
Numerator |
permohonan izin/persetujuan penyitaan dan perpanjangan penahanan yang bisa selesai dalam jangka waktu 1 hari |
Denumerator |
Seluruh permohonan izin/persetujuan penyitaan dan perpanjangan penahanan yang diterima |
Standar Pencapaian |
98 % |
Sumber Data |
Buku Register |
Penanggung Jawab Pengumpulan Data |
Panitera Muda Pidana |