Pengadilan Negeri Tarutung Melakukan Eksekusi Terhadap Perkara Nomor 9/Eks/2021/PN Trt, Jo. Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Trt
Pengadilan Negeri Tarutung Melakukan Sita Eksekusi Perkara Nomor Nomor 4/Eks/2024/PN Trt, Jo. Nomor 45/Pdt G/2018/PN Trt, Jo. Nomor 218/Pdt/2019/PT Mdn, Jo. Nomor 4711 K/Pdt/2022
Kamis, tanggal 14 November 2024
-
Bertempat dilokasi obyek perkara yang terletak di Desa Siabal-abal II, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara telah dilaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah obyek perkara dalam perkara perdata Nomor 9/Eks/2021/PN Trt, Jo. Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Trt yang dipimpin oleh Ibu Punia Hutabarat, S.H. selaku Plt. Panitera Pengadilan Negeri Tarutung. Bertindak sebagai Pelaksana Eksekusi yaitu Bapak Lamhisar Sianturi selaku Jurusita Pengadilan Negeri Tarutung dan didampingi oleh Bapak Ronal Aritonang, S.E. sebagai saksi dan 2 orang staf yaitu Ibu Elti Ginting, AMD, Fikson Sitohang, S.H. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut didampingi oleh pengamanan dari Kepolisian Resor Tapanuli Utara yang dipimpin oleh Kabag. OPS. AKP. LS. Gultom, S.H., dan dihadiri oleh Kepala Desa Siabal-abal II Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara serta Wahyu Simon Tampubolon, S.H., M.H., selaku Kuasa Pemohon Eksekusi.