Eksekusi Perkara Perdata Nomor 7 Eks/2023/PN Trt Jo nomor 43/Pdt.G/2022/PN Trt Jo.Nomor 62/Pdt/2023/PT Mdn
Jumat,(17/05/2024). Tim Pengadilan Negeri Tarutung yang diketuai oleh Bapak Malter Sirait, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Tarutung dan Lamhisar Sianturi Jurusita Pengadilan Negeri Tarutung, Bersama dengan 2 (dua) orang saksi, telah melaksanakan eksekusi dengan cara pengosongan dan penyerahan sebidang tanah yang terletak di Lumban Holbung Kelurahan Partalitoruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
Perkara perdata Nomor 7 Eks/2023/PN Trt Jo nomor 43/Pdt.G/2022/PN Trt Jo.Nomor 62/Pdt/2023/PT Mdn. Eksekusi berjalan dengan damai yang dihadiri Puemohon eksekusi, Kuasa Pemohon eksekusi, Kuasa Para Termohon eksekusi, Lurah dan Anggota Polres Taput.