Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS)
Layanan Pengaduan Berbasis Teknologi Informasi (Whistleblowing System) di Pengadilan Negeri Tarutung Kelas II
Oleh: Natanael, S.H. (Hakim pada Pengadilan Negeri Tarutung)
Sistem pengawasan yang baik adalah prasyarat penting dalam mendukung terwujudnya visi Cetak Biru Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung dan empat misi yaitu menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan meningkatkan transparansi badan peradilan. Fungsi pengawasan juga merupakan faktor kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada pengadilan.[1] Sehubungan dengan pentingnya pengawasan dalam mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya (selanjutnya disebut sebagai “PERMA No. 9/2016”). Pemberlakuaan PERMA No. 9/2016 ini juga sekaligus mencabut Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 076/KMA/SK/IV/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui Pesan Singkat (SMS). Perbedaan PERMA No. 9/2016 dengan dua peraturan sebelumnya adalah adanya perluasan definisi pelapor, tidak hanya masyarakat eksternal, namun juga bagi internal peradilan. Pengaduan dengan whistleblowing system ini menjamin perlindungan kerahasiaan identitas para pelapor dan transparan sehingga pelapor dapat memantau laporan yang diadukannya.
Sebagai pelaksanaan dari PERMA No. 9/2016, Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (selanjutnya disebut sebagai “SIWAS”) versi 1.0 pada tanggal 29 September 2016. Kemudian Mahkamah Agung meluncurkan SIWAS versi 2.0 pada tanggal 8 Mei 2017 dan yang versi terbaru saat ini adalah SIWAS versi 3.0. Aplikasi SIWAS merupakan platform besutan Mahkamah Agung berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk menerima pelaporan atau pengaduan baik dari masyarakat maupun dari internal Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya mengenai dugaan pelanggaran-pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (selanjutnya disebut sebagai “KEPPH”), panitera, jurusita, dan pegawai pengadilan. Dengan adanya SIWAS, masyarakat dapat melaporkan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur peradilan melalui www.siwas.mahkamahagung.go.id. Salah satu keunggulan aplikasi SIWAS adalah adanya keterlibatan seluruh stakeholder dalam proses penanganan pengaduan berbasis teknologi informasi. Selain itu, publik dapat terus memantau perkembangan penanganan pengaduan baik melalui komputer maupun smartphone.[2]
Dengan diimplementasikannya SIWAS, maka diharapkan hal tersebut dapat meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan yang termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tarutung.
Adapun alur pengaduan menggunakan SIWAS adalah sebagai berikut:
Untuk melapor, silahkan klik disini: https://siwas.mahkamahagung.go.id//
[1] Cetak Biru Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung 2010 – 2035 halaman 11
[2] Disampaikan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H, M.H., dalam Acara Peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) di Gedung Mahkamah Agung hari Kamis tanggal 29 September 2016.