- Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di PENGADILAN NEGERI TARUTUNG KELAS II.
- Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari KAMIS ( WILAYAH HUKUM DOLOK SANGGUL ) dan JUMAT ( WILAYAH HUKUM TARUTUNG ) pukul 08:00 WIB setiap minggunya.
- Untuk mengetahui denda tilang, PENGADILAN NEGERI TARUTUNG KELAS II memberikan fasilitas kemudahan yaitu :
- Pelanggar cukup mengetikan Nomor Kendaraan / NOMORTILANG pada fasilitas pencarian pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
- Pelanggar cukup mengetikan Nama / Nomor Kendaraan / NOMORTILANG pada fasilitas pencarian pada aplikasi SIPEDATI (Sistem Informasi Penelusuran Data Tilang).
- Pelanggar cukup mengirimkan SMS dengan format TILANG#NOMORTILANG ke nomor 0812 6952 4232 ( SMS Center PENGADILAN NEGERI TARUTUNG KELAS II ).
- Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri tersebut.
- Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.
- Bagi para pelanggar wajib untuk melaksanakan Point 3 agar mendapatkan informasi yang benar tentang apakah Perkara Tilang sudah diputus atau belum oleh PENGADILAN NEGERI TARUTUNG KELAS II, apabila NOMORTILANG pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang ditentukan, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAJ).
Video Lowmotion Tilang