Jenis Layanan PTSP

Layanan pada PTSP Pengadilan Negeri Tarutung terdiri dari dua jenis, yaitu:

1. Klaster Pendaftaran

2. Klaster Perizinan

 

Kepaniteraan Pidana

No.

Klaster Pendaftaran

Klaster Perizinan

1

Pendaftaran Perkara Pidana Anak

Permohonan Izin Penggeledahan/Penyitaan

2

Pendaftaran Perkara Pidana Biasa

Permohonan Persetujuan Penggeledahan/Penyitaan

3

Pendaftaran Perkara Pidana Singkat

Permohonan Perpanjangan Penahanan Penyidik (Pasal 29 Pertama)

4

Pendaftaran Perkara Pidana Tipiring

Permohonan Perpanjangan Penahanan Penyidik (Pasal 29 Kedua)

5

Pendaftaran Perkara Pidana Pelanggaran LLAJ (Tilang)

Permohonan Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum (Pasal 25)

6

Permohonan Banding Perkara Pidana

Permohonan Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum (Pasal 29 Pertama)

7

Pendaftaran Memori/Kontra Memori Banding Perkara Pidana

Permohonan Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum (Pasal 29 Kedua)

8

Pendaftaran Pencabutan Permohonan Banding Perkara Pidana

Permohonan Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum dalam Perkara Anak (Pasal 34 Ayat 2 UU SPPA)

9

Permohonan Kasasi Perkara Pidana

Pendaftaran Diversi Berhasil

10

Pendaftaran Memori/Kontra Memori Kasasi Perkara Pidana

Permohonan Izin Besuk

11

Pendaftaran Pencabutan Permohonan Kasasi Perkara Pidana

Permohonan Izin Berobat

12

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana

 

13

Pendaftaran Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana

 

14

Permohonan Praperadilan

 

15

Permohonan Grasi

 

 

Kepaniteraan Perdata

No.

Klaster Pendaftaran

Klaster Perizinan

1

Pendaftaran Permohonan

Pendaftaran Permohonan Prodeo Perkara Perdata

2

Pendaftaran Gugatan/Bantahan/Perlawanan

Permohonan Salinan Putusan/Penetapan

3

Pendaftaran Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)

 

4

Pendaftaran Keberatan Terhadap Putusan BPSK

 

5

Pendaftaran Gugatan Sederhana

 

6

Pendaftaran Keberatan atas Putusan Gugatan Sederhana

 

7

Pendaftaran Keberatan atas Ganti Rugi Tanah untuk Kepentingan Umum

 

8

Pendaftaran Permohonan Kosinyasi Perdata

 

9

Pendaftaran Upaya Hukum Banding Perkara Perdata

 

10

Pendaftaran Pencabutan Permohonan Banding Perkara Perdata

 

11

Pendaftaran Memori/Kontra Memori Banding Perkara Perdata

 

12

Pendaftaran Upaya Hukum Kasasi Perkara Perdata

 

13

Pendaftaran Pencabutan Permohonan Kasasi Perkara Perdata

 

14

Pendaftaran Memori/Kontra Memori Kasasi Perkara Perdata

 

15

Pendaftaran Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata

 

16

Pendaftaran Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Perdata

 

17

Pendaftaran Permohonan Eksekusi Putusan Perdata

 

18

Pendaftaran Konsinyasi atas Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

 

19

Pendaftaran Perdamaian Diluar Pengadilan

 

20

Pendaftaran Putusan Arbitrase Nasional

 

21

Pendaftaran Permohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase

 

22

Pendaftaran Keberatan Terhadap Putusan Komisi Informasi Publik

 

23

Pendaftaran Gugatan Partai Politik

 

 

Kepaniteraan Hukum

No.

Klaster Pendaftaran

Klaster Perizinan

1

Pendaftaran Pengaduan (secara lisan)

Pendaftaran Permohonan Posyankum

2

Pendaftaran Pengaduan (secara tertulis)

Pendaftaran Permohonan Informasi (Prosedur Biasa)

3

Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

Pendaftaran Permohonan Informasi (Prosedur Khusus)

4

Pendaftaran Permohonan Akta Pendirian Badan Hukum

Daftar Permohonan Surat Izin Kuasa Insidentil

5

Permohonan Legalisasi Surat Akta di Bawah Tangan (Waarmerking) Mengenai Keasliwarisan

Pendaftaran Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana/Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya/Tidak Mempunyai Tanggungan Utang Yang Merugikan Keuangan Negara

6

Permohonan Legalisasi Surat Aktas Di Bawah Tangan (Waarmerking) Untuk Perwalian Mendaftar TNI

Pendaftaran Permohonan Izin Penelitian Hukum

7

 

Pendaftaran Surat Izin Klinis Hukum

8

 

Pendaftaran Permohonan Peminjaman Berkas Secara Eksternal