Selasa 23 Agustus 2016 diadakan rapat bulanan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tarutung.Rapat dibuka oleh Ketua PN Tarutung,dengan dihadiri oleh seluruh jajaran keluarga besar Pengadilan Negeri Tarutung.Ketua PN Tarutung dalam rapat tersebut menyampaikan beberapa poin penting yang beliau dapatkan sewaktu mengikuti acara pelatihan di Pengadilan Tinggi Medan tentang Perkara Linkungan Hidup. Dalam rapat tersebut Ketua PN Tarutung menyampaikan tata cara penomoran untuk perkara lingkungan hidup baik itu di perdata dan pidana. Ada pun penomoran perkara untuk perkara perdata dan pidana lingkungan hidup adalah sebagai berikut :
A. Perkara Pidana
1. Tingkat Pertama : 00/Pid.B/LH/tahun/inisial pengadilan negeri
2. Tingkat Banding : 00/Pid.B/LH/tahun/inisial pengadilan tingi
3. Tingkat Kasasi : 00 K/Pid.Sus-LH/tahun
4. Peninjauan Kembali : 00 PK/Pid.Sus-LH/tahun
B. Perkara Perdata
1. Tingkat Pertama : 00/Pdt.G/LH/tahun/inisial pengadilan negeri
2. Tingkat Banding : 00/Pdt/LH/tahun/inisial pengadilan tinggi
3. Tingkat Kasasi : 00 K/Pdt.Sus-LH/tahun
4. Peninjauan Kembali : 00 PK/Pdt.Sus-LH/tahun
Dalam rapat tersebut , Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tarutung juga menyampaikan agar seluruh pegawai membuat surat izin keluar kantor jika ingin keluar dari kantor ataupun ada keperluaan di luar kantor. Dan dalam rapat tersebut Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tarutung juga menekankan agar seluruh warga pengadilan meningkatkan kinerja dan pelayanan publik .